cloning |
1. Pengertian Kloning
Kloning menurut bahasa adalah berasal dari bahasa
Yunani, yaitu clone atau klon yang berarti kumpulan sel turunan dari sel induk
tunggal dengan reproduksi aseksual. Sedangkan menurut istilah Kloning adalah
teknik membuat keturunan dengan kode genetic yang sama dengan sel induknya
tanpa diawali proses pembuahan sel telur atau sperma tapi diambil dari inti
sebuah sel pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan maupun
manusia.
2. Kloning Pada Manusia
Kloning pada manusia terdapat dua cara. Petama,
Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam
prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki,
lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan
yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini setelah bergabung dengan inti sel
tubuh laki-laki lalu ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memperbanyak
diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi.
Bayi ini merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki
yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh.
Kedua, Kloning manusia dapat pula berlangsung di
antara perempuan saja tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan
dengan mengambil sel dari tubuh seorang perempuan, kemudian inti selnya
diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti
selnya. Sel telur ini setelah bergabung dengan inti sel tubuh perempuan lalu
ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memperbanyak diri, berkembang,
berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang
dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan
yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh. Hal tersebut mirip dengan apa yang
telah berhasil dilakukan pada hewan domba.
Adapun pewarisan sifat yang terjadi dalam proses
Kloning, sifat-sifat yang diturunkan hanya berasal dari orang yang menjadi
sumber pengambilan sel tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Dan anak yang
dihasilkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya dalam hal penampilan
fisiknya seperti tinggi dan lebar badan serta warna kulit dan juga dalam hal
potensi-potensi akal dan kejiwaan yang bersifat asli. Dengan kata lain, anak
tersebut akan mewarisi seluruh ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya.
Sedangkan ciri-ciri yang diperoleh melalui hasil usaha, tidaklah dapat
diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari seorang ulama yang faqih, atau
mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka tidak berarti si anak akan mewarisi
ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat
asli.
3. Manfaat dan Kerugian Kloning
Adapun manfaat dari Kloning diantaranya adalah:
a. Kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman
dan hewan, meningkatkan produktivitasnya.
b. Mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia-terutama penyakit-penyakit
kronis-guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek
samping terhadap kesehatan manusia.
c. Untuk memperoleh hormone pertumbuhan, insulin, interferon, vaksin, terapi
gen dan diagnosis penyakit genetic.
Selain terdapai banyak manfaat kloning juga
menimbulkan kerugian, antara lain:
- Kloning pada manusia akan menghilangkan nasab.
- Kloning pada perempuan saja tidak akan mempunyai ayah.
- Menyulitkan pelaksanaan hukum-hukum syara’. Seperti, hukum pernikahan, nasab, nafkah, waris, hubungan kemahraman, hubungan ‘ashabah, dan lain-lain.
4. Hukum Kloning Pada Manusia
Bahwa kloning dalam upaya mereproduksi manusia
terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia. Kloning mengarah kepada
goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan
perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis habis
cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan Sunatullah. Itu
adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk menguasai dunia dan
manusia. Allah swt berfirman :
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثَى مِنْ نُطْفَطٍ إِذَا
تُمْنَى
Artinya :
“Dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan
berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.”
(QS. An Najm : 45-46)
bahwa kloning manusia akan mengakibatkan sendi
kehidupan keluarga menjadi terancam hilang atau hancur, karena manusia yang
lahir melalui proses kloning tidak dikenal siapa ibu dan bapaknya, atau dia
adalah percampuran antara dua wanita atau lebih sehingga tidak diketahui siapa
ibunya. Selanjutnya kalau cloning dilakukan secara berulang-ulang, maka
bagaimana kita dapat membedakan seseorang dari yang lain yang juga mengambil
bentuk dan rupa yang sama allah swt berfirman :
.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَاُنْثَى
Artinya :
“Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian
dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)
Dari beberapa pendapat tersebut, kita bisa
menyimpulkan bahwa kloning hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan
dampak buruk daripada dampak baiknya. Keharaman kloning ini lebih didasarkan
pada hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor
keturunan.
Disandarkan pada qaidah “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala
Jalbil Mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada
mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan manusia yang dikloning akan
menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk mendapat
penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan
kasih sayang dari orang tua genetiknya, dan hak-hak lain yang harus ia
dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah yang ditegaskan oleh firman Allah
((QS. 2: 219) tentang minuman keras yang artinya, Dosa keduanya (minuman keras
dan perjudian) lebih besar daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik
benang merah bahwa kloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian
organ tubuh manusia dengan organ kloning menurut saya diperbolehkan sepanjang
hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dharurat yang dialami oleh
pasien.
Adapun kloning dalam ranah binatang dan
tumbuh-tumbuhan, maka Islam secara jelas membolehkannya, apalagi kalau
tujuannya untuk meningkatkan mutu pangan dan kualitas daging yang dimakan
manusia. Selain itu, karena binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak perlu mengetahui
tentang asal-usul garis keturunannya.
No comments:
Post a Comment